Jasa Pendirian PT Surabaya

Madynna Legalin adalah perusahaan layanan hukum yang menyediakan jasa pendirian PT di Surabaya. Kami mendukung proses dari konsultasi hingga legalitas perusahaan, memastikan semuanya berjalan cepat, mudah, dan sesuai regulasi. Dengan tim profesional, kami menawarkan proses yang aman dan terpercaya bagi yang ingin mengembangkan usaha di Surabaya.

PT (Perseroan Terbatas)

adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam struktur PT, terdapat pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan perusahaan. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi para pemegang saham.

Sebelumnya, pendirian PT mensyaratkan modal minimum sebesar Rp 50 juta, dengan 25% di antaranya harus disetor penuh. Namun, melalui UU Cipta Kerja (Omnibus Law), ketentuan ini telah dilonggarkan, sehingga semakin memudahkan pelaku usaha untuk mendirikan PT, termasuk dalam bentuk PT Perorangan.

Dalam struktur PT, pengelolaan dilakukan oleh Direksi yang ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham tidak secara otomatis memiliki wewenang untuk mengelola perusahaan, kecuali jika mereka juga ditunjuk sebagai direktur.

Keunggulan PT

PT menawarkan berbagai kelebihan yang menjadikannya pilihan ideal untuk usaha berskala menengah hingga besar:

  • Perlindungan Aset Pribadi: Aset pribadi pemilik tidak akan tersentuh jika terjadi gugatan terhadap perusahaan.
  • Akses Pendanaan Lebih Luas: PT lebih dipercaya oleh investor dan lembaga keuangan.
  • Fleksibilitas Kegiatan Usaha: Dapat menjalankan berbagai jenis usaha, termasuk proyek besar seperti konstruksi dan pengembangan properti.
  • Badan Hukum yang Sah: Memberikan legitimasi dan kepercayaan lebih tinggi di mata mitra bisnis dan pemerintah.

Persyaratan Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, berikut dokumen dan ketentuan yang perlu disiapkan:

  • Scan KTP Pengurus dan Pemegang Saham
  • Scan NPWP Manajemen dan Pemegang Saham
  • Stempel perusahaan (dibuat setelah nama perusahaan disetujui)
  • Minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris
  • Minimal 2 Pemegang Saham, yang bisa merangkap sebagai Direktur atau Komisaris
  • Jika didirikan oleh pasangan suami istri tanpa perjanjian pra-nikah, wajib melibatkan pihak ketiga sebagai pengurus

Dokumen Tambahan yang Diperlukan

  • Surat Kontrak Sewa tempat usaha
  • PBB & STTS tahun berjalan
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Foto tampak luar dan dalam lokasi usaha
  • Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
  • Sertifikat Tanah atau SHGB
  • Surat Domisili Bangunan

Hubungi Kami