adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang pendiri saja. Dasar hukumnya diatur dalam PP No. 8 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap perseroan wajib memiliki modal dasar. Besaran modal dasar ditentukan oleh pendiri, dengan ketentuan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Bukti penyetoran tersebut wajib dilaporkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian atau pernyataan pendirian.
Keunggulan PT Perorangan
- Berbadan Hukum Resmi: Memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha.
- Didirikan oleh Satu Orang: Tidak perlu melibatkan pemegang saham lain.
- Modal Fleksibel: Besaran modal dasar ditentukan sendiri oleh pendiri.
- Proses Lebih Ringkas: Administrasi lebih sederhana dibandingkan PT biasa.
- Akses Bisnis Lebih Luas: Tetap memiliki legitimasi untuk mengakses pendanaan dan kerja sama resmi.
Persyaratan Pendirian PT Perorangan
Untuk mendirikan PT Perorangan, berikut tahapan dan dokumen yang diperlukan:
- Pemesanan Nama PT
- Pernyataan Pendirian
- Sertifikat Pendirian
- e-NPWP Badan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar / SPPL Resiko Rendah
Dengan adanya PT Perorangan, wirausaha mandiri kini memiliki jalan yang lebih mudah untuk mendapatkan legalitas usaha berbadan hukum tanpa harus melibatkan banyak pihak. Cocok untuk UMKM, freelancer, maupun pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis dengan perlindungan hukum yang kuat.
Hubungi Kami
Alamat
Simo pomahan baru 8 /14 Simomulyo baru, Sukomanunggal,, Surabaya