adalah badan hukum yang didirikan dengan tujuan sosial, bukan untuk membagi keuntungan kepada pendiri atau pengurusnya. Segala keuntungan atau pendapatan yang diperoleh yayasan harus digunakan kembali untuk mendukung kegiatan dan tujuan yayasan.
Dasar hukum pendirian yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Yayasan memiliki kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendirinya, sehingga lebih terjamin dalam hal akuntabilitas.
Keunggulan Yayasan
- Berbadan Hukum Resmi: Memberikan legitimasi dan perlindungan hukum.
- Tujuan Sosial dan Nonprofit: Fokus pada kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Kekayaan Terpisah: Kekayaan yayasan dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri.
- Dapat Menerima Donasi/Hibah: Memiliki akses legal untuk menerima sumbangan dari masyarakat atau lembaga lain.
- Meningkatkan Kredibilitas: Lebih dipercaya oleh mitra, donatur, dan pemerintah.
Persyaratan Pendirian Yayasan
Untuk mendirikan yayasan, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
- Identitas pendiri (KTP, NPWP)
- Susunan pengurus yayasan (Pembina, Pengurus, dan Pengawas)
- Stempel yayasan
- Bukti pemisahan kekayaan awal yayasan
Dokumen Tambahan yang Diperlukan
- Surat Kontrak Sewa atau bukti kepemilikan tempat kegiatan
- PBB & STTS tahun berjalan
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika menggunakan gedung
- Foto tampak luar dan dalam lokasi yayasan
- Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
- Sertifikat Tanah atau SHGB (jika lokasi milik sendiri)
- Surat Domisili Bangunan
Dengan adanya Yayasan, masyarakat dapat menyalurkan kepedulian sosial secara lebih terstruktur dan legal. Yayasan menjadi wadah yang tepat untuk mengelola kegiatan sosial, pendidikan, maupun kemanusiaan dengan akuntabilitas yang jelas.
Hubungi Kami
Alamat
Simo pomahan baru 8 /14 Simomulyo baru, Sukomanunggal,, Surabaya