CV (Persekutuan Komanditer)

adalah bentuk badan usaha persekutuan yang belum berbadan hukum, namun sah secara hukum karena didirikan melalui akta notaris dan wajib didaftarkan. Dalam struktur CV, terdapat dua jenis sekutu:

  • Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan usaha dan kewajiban hukum.
  • Sekutu Pasif (Komanditer): Menyertakan modal, namun tidak terlibat langsung dalam operasional usaha.

Model ini cocok bagi mereka yang ingin berinvestasi tanpa harus terlibat dalam manajemen harian, atau sebaliknya, bagi mereka yang ingin menjalankan usaha namun membutuhkan tambahan modal dari mitra.

Keunggulan CV

CV menawarkan sejumlah kelebihan yang menjadikannya pilihan menarik bagi pelaku usaha:

  • Tanpa Modal Minimum: Tidak ada batasan jumlah modal awal.
  • Nama Usaha Fleksibel: Tidak ada pembatasan ketat dalam penamaan perusahaan.
  • Keputusan Cepat: Karena struktur manajemennya ramping, pengambilan keputusan bisa dilakukan lebih efisien.
  • Perpajakan Lebih Sederhana: Sistem perpajakan lebih mudah dibandingkan PT.

Persyaratan Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, berikut dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP Persero Aktif dan Pasif
  • Fotokopi NPWP Persero Aktif dan Pasif
  • Stempel perusahaan
  • Minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif
  • Jika didirikan oleh pasangan suami istri tanpa perjanjian pra-nikah, wajib melibatkan pihak ketiga sebagai pengurus

Dokumen Tambahan yang Diperlukan

Selain dokumen identitas, Anda juga perlu menyiapkan:

  • Surat Kontrak Sewa tempat usaha
  • PBB & STTS tahun berjalan
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Foto tampak luar dan dalam lokasi usaha
  • Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
  • Sertifikat Tanah atau SHGB
  • Surat Domisili Bangunan

Hubungi Kami