adalah badan hukum yang terdiri dari sekumpulan orang, bukan sekumpulan modal. Tujuan utama perkumpulan bukan mencari keuntungan, melainkan menjalankan kegiatan sesuai visi dan misi yang disepakati bersama.
Dasar hukum perkumpulan diatur dalam Staatsblad 1870 No. 64 dan diperkuat oleh berbagai peraturan perundangan modern, termasuk UU Ormas dan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM. Perkumpulan dapat berbadan hukum jika didaftarkan secara resmi melalui akta notaris dan pengesahan Menkumham.
Keunggulan Perkumpulan/Organisasi
- Berorientasi pada Anggota: Fokus pada kepentingan bersama, bukan keuntungan finansial.
- Legalitas Resmi: Dapat berbadan hukum sehingga memiliki legitimasi di mata pemerintah dan mitra.
- Fleksibilitas Tujuan: Bisa bergerak di bidang sosial, budaya, olahraga, profesi, atau komunitas.
- Kredibilitas Lebih Tinggi: Lebih dipercaya oleh masyarakat, donatur, dan lembaga pemerintah.
- Partisipasi Kolektif: Keputusan diambil secara musyawarah, mencerminkan semangat kebersamaan.
Persyaratan Pendirian Perkumpulan
- Akta Pendirian Perkumpulan dari Notaris
- Susunan pengurus (minimal Ketua, Sekretaris, Bendahara)
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Identitas pendiri dan pengurus (KTP, NPWP)
- Stempel organisasi
Dokumen Tambahan yang Diperlukan
- Surat Kontrak Sewa atau bukti kepemilikan tempat sekretariat
- PBB & STTS tahun berjalan
- IMB (jika menggunakan gedung untuk kegiatan)
- Foto tampak luar dan dalam sekretariat organisasi
- Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
- Sertifikat Tanah atau SHGB (jika lokasi milik sendiri)
- Surat Domisili Bangunan
Dengan adanya Perkumpulan/Organisasi, masyarakat memiliki wadah resmi untuk berkumpul, berkolaborasi, dan menjalankan kegiatan bersama sesuai tujuan kolektif. Bentuk ini sangat cocok untuk komunitas, asosiasi profesi, organisasi sosial, maupun kelompok hobi yang ingin memiliki legalitas dan struktur yang jelas.
Hubungi Kami
Alamat
Simo pomahan baru 8 /14 Simomulyo baru, Sukomanunggal,, Surabaya