Koperasi

adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat. Dasar hukum koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, melalui usaha bersama yang dikelola secara demokratis.

Keunggulan Koperasi

  • Berlandaskan Asas Kekeluargaan: Semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
  • Demokratis: Keputusan diambil melalui musyawarah anggota.
  • Modal Bersumber dari Anggota: Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, sehingga lebih mandiri.
  • Kesejahteraan Bersama: Keuntungan (SHU – Sisa Hasil Usaha) dibagi secara adil sesuai kontribusi anggota.
  • Legalitas Resmi: Diakui sebagai badan hukum setelah mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi.

Persyaratan Pendirian Koperasi

Untuk mendirikan koperasi, diperlukan:

  • Akta Pendirian Koperasi dari Notaris
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  • Susunan pengurus (minimal Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  • Identitas pendiri dan anggota (KTP, NPWP)
  • Stempel koperasi
  • Minimal 20 orang anggota (untuk koperasi primer)

Dokumen Tambahan yang Diperlukan

  • Surat Kontrak Sewa atau bukti kepemilikan tempat usaha/sekretariat
  • PBB & STTS tahun berjalan
  • IMB (jika menggunakan gedung untuk kegiatan koperasi)
  • Foto tampak luar dan dalam lokasi koperasi
  • Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
  • Sertifikat Tanah atau SHGB (jika lokasi milik sendiri)
  • Surat Domisili Bangunan

Hubungi Kami