Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat. Dasar hukum koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, melalui usaha bersama yang dikelola secara demokratis.
Keunggulan Koperasi
- Berlandaskan Asas Kekeluargaan: Semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
- Demokratis: Keputusan diambil melalui musyawarah anggota.
- Modal Bersumber dari Anggota: Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, sehingga lebih mandiri.
- Kesejahteraan Bersama: Keuntungan (SHU – Sisa Hasil Usaha) dibagi secara adil sesuai kontribusi anggota.
- Legalitas Resmi: Diakui sebagai badan hukum setelah mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi.
Persyaratan Pendirian Koperasi
Untuk mendirikan koperasi, diperlukan:
- Akta Pendirian Koperasi dari Notaris
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Susunan pengurus (minimal Ketua, Sekretaris, Bendahara)
- Identitas pendiri dan anggota (KTP, NPWP)
- Stempel koperasi
- Minimal 20 orang anggota (untuk koperasi primer)
Dokumen Tambahan yang Diperlukan
- Surat Kontrak Sewa atau bukti kepemilikan tempat usaha/sekretariat
- PBB & STTS tahun berjalan
- IMB (jika menggunakan gedung untuk kegiatan koperasi)
- Foto tampak luar dan dalam lokasi koperasi
- Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
- Sertifikat Tanah atau SHGB (jika lokasi milik sendiri)
- Surat Domisili Bangunan
Hubungi Kami
Alamat
Simo pomahan baru 8 /14 Simomulyo baru, Sukomanunggal,, Surabaya